BANDUNG, – Tingkat kepatuhan para pengendara kendaraan bermotor terhadap marka jalan di sejumlah persimpangan utama Kota Bandung, Jawa Barat, dinilai masih sangat rendah.

Fenomena kasat mata ini didominasi oleh pengendara roda dua yang kerap berhenti melewati garis aman (stop line) dan menggunakan fasilitas penyeberangan jalan (zebra cross) sebagai area ruang tunggu lampu hijau.

Kondisi tersebut memicu gelombang keluhan dari masyarakat luas lantaran dinilai mengganggu aspek keselamatan, kenyamanan, serta mobilitas para pejalan kaki yang hendak melintas.Berdasarkan data berkala yang dirilis oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, instansinya mengidentifikasi sedikitnya terdapat sepuluh titik persimpangan jalan protokol dengan akumulasi angka pelanggaran lalu lintas tertinggi. Salah satu titik yang menjadi perhatian serius adalah Persimpangan Jalan Soekarno-Hatta – Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung.

Data Pelanggaran Fantastis di Satu Titik PersimpanganMelalui sistem integrasi pemantauan digital kamera pengawas Area Traffic Control System (ATCS) Kota Bandung, petugas operator di ruang kontrol mencatatkan jumlah kuantitas pelanggaran yang sangat signifikan dalam kurun waktu evaluasi lapangan.

“Pelanggaran yang paling mendominasi di Simpang Soekarno-Hatta – Mohamad Toha ini adalah ketidakdisiplinan mematuhi marka pembatas.

Dari database kami, tercatat ada 573 unit kendaraan nekat melanggar stop line,” papar Abdulah Putra Gandara, Operator ATCS Dishub Kota Bandung saat dikonfirmasi di ruang kendali, Jumat (17/7/2026).Lebih lanjut, Abdulah menjabarkan bahwa bentuk pelanggaran kasat mata lainnya yang terekam sistem meliputi sebanyak 420 pengendara terbukti mengokupasi area zebra cross, serta terdapat sedikitnya 260 pengendara motor yang kedapatan abai terhadap aspek keselamatan pribadi dengan tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Menyulitkan Kelompok Lansia dan Penyandangan DisabilitasSikap abai para pengendara bermotor ini memicu respons negatif dari warga sekitar maupun pejalan kaki yang setiap hari memanfaatkan infrastruktur penyeberangan jalan tersebut.

READ  Bukti Bandung Kota Kosmopolitan, Pemkot Kaji TPU Cikadut Jadi Kawasan Cagar Budaya

Okupasi massal pada zebra cross dan trotoar berujung pada hilangnya ruang ramah pedestrian.Ugan, salah seorang warga Kota Bandung, menyampaikan kekecewaannya terhadap pola berkendara pengguna jalan saat jam padat arus lalu lintas (peak hours) pagi dan sore hari. Menurut evaluasinya, penumpukan kendaraan di atas jalur penyeberangan sangat mengancam keselamatan fisik pejalan kaki.”Kondisi ini sangat membahayakan dan sering sekali berulang.

Pengendara motor yang berhenti di atas zebra cross otomatis menutup jalur kami. Ini sangat menyulitkan bagi orang tua, anak sekolah, atau rekan-rekan penyandang disabilitas yang butuh waktu lebih lama untuk menyeberang,” ungkap Ugan dengan nada kecewa.Merespons kondisi tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kota Bandung secara berkala mengimbau publik luas melalui pengeras suara (audio announcer) persimpangan agar mematuhi rambu-rambu hukum keselamatan.

Dishub menegaskan bahwa kunci utama dari kelancaran lalu lintas makro serta zero-accident di jalanan perkotaan bertumpu pada integritas kolektif para pengguna jalan dalam menghormati hak sesama pemakai infrastruktur publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search