BANDUNG, INFOINNEWS – Pemerintah Kota Bandung mulai melakukan kajian mendalam untuk menetapkan Kawasan Pemakaman Cikadut sebagai Cagar Budaya. Langkah strategis ini diambil guna melindungi situs bersejarah tersebut, sekaligus mempertegas eksistensi Bandung sebagai kota kosmopolitan sejak masa lampau.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hadir langsung meninjau TPU Cikadut pada Minggu siang (29/03/2026) untuk memastikan kesiapan kawasan ini dalam proses transisi menuju status cagar budaya penuh.

Status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)

Berdasarkan Peraturan Daerah terbaru, saat ini TPU Cikadut telah menyandang status sebagai Objek Diduga Cagar Budaya atau ODCB. Farhan menegaskan bahwa kajian komprehensif akan segera dilakukan melibatkan Dinas Kebudayaan dan tokoh masyarakat untuk memperkuat perlindungan hukum melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Kajian ini penting karena luas kawasan mencapai 56 hektare. Kita harus teliti melihat nilai sejarah dan keberagaman di dalamnya sebagai dasar penetapan,” ujar Muhammad Farhan di lokasi.

Dukungan Komunitas Tionghoa

Rencana ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Komunitas Masyarakat Tionghoa Peduli. Koordinator Bakti Sosial komunitas tersebut, Djoni Toat, menyebut nilai sejarah yang tertanam di Cikadut adalah warisan milik bersama, bukan hanya kelompok tertentu.

“Kami mendukung inisiatif ini. Peresmian monumen cagar budaya di sini nantinya diharapkan menjadi simbol bahwa kebudayaan di Cikadut adalah milik kolektif warga Bandung,” ungkap Djoni Toat.

Proyeksi Destinasi Heritage Tourism

Jika hasil kajian berhasil mengukuhkan statusnya, TPU Cikadut diproyeksikan menjadi salah satu destinasi wisata sejarah (heritage tourism) unggulan di Kota Bandung. Pengelolaan dan pengawasan yang lebih tertata diharapkan membuat kawasan ini menjadi lokasi edukasi sejarah yang nyaman bagi pengunjung di masa depan.

READ  PTDI Teken Kontrak 4 Unit Pesawat N219 Untuk Angkut Kargo di Wilayah Perintis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search