Bandung, infoinnews – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan perjudian online yang beroperasi di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso. Dalam operasi serentak tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis judi online dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Ditres Siber Polda Jawa Barat. Para tersangka diduga terlibat dalam pengelolaan platform perjudian online yang memanfaatkan aplikasi DazzLive sebagai sarana menjalankan aktivitas perjudian.

Modus operandi para pelaku adalah mengajak korban mengunduh aplikasi DazzLive. Di dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian atau top up koin yang digunakan untuk permainan berbasis sistem taruhan. Korban kemudian dapat mencairkan hasil kemenangan melalui host siaran langsung dengan mekanisme pemberian hadiah (gift).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, serta Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fian Yunus, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap aktivitas perjudian online yang telah meresahkan masyarakat.

Selain menangkap 11 tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, beberapa mobil mewah, serta kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolda Jawa Barat. Mereka dijerat dengan pasal terkait perjudian dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp4 miliar.

READ  Konflik Timur Tengah Memanas, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Nasional Tetap Aman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search