BANDUNG,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Resbob.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (29/4/2026), Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar menyatakan bahwa Resbob terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang bermuatan penghinaan terhadap Suku Sunda.

Langgar Pasal KUHP Terbaru

Hakim memaparkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta hukuman 2,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya,” ujar Adeng saat membacakan amar putusan.

Reaksi Terdakwa dan Kuasa Hukum

Usai mendengarkan pembacaan vonis, Resbob tampak tertunduk dan menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan menggunakan waktu untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Senada dengan kliennya, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengonfirmasi bahwa mereka akan mengkaji poin-poin putusan hakim. “Hukumannya maksimal sesuai tuntutan Jaksa. Kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan klien kami,” tegas Fidelis.

Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal YouTube milik Resbob yang dinilai mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap entitas suku tertentu di Jawa Barat. Peristiwa tersebut sempat memicu gelombang aksi protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda sebelum akhirnya masuk ke ranah hukum.

READ  Anggaran Pengangkutan Sampah Kota Bandung Diprediksi Habis November 2026, Ini Langkah Wali Kota Farhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search