
Daftar isi: [Hide]
BANDUNG,– Aksi ugal-ugalan seorang sopir travel di ruas Jalan Tol Purbaleunyi, tepatnya di kawasan Buah Batu, Kota Bandung, berakhir dengan sanksi tegas. Pihak manajemen PT Bhineka Sangkuriang Transport resmi memutus hubungan kemitraan dengan sang pengemudi setelah videonya viral di media sosial.
Peristiwa tersebut awalnya terekam kamera dasbor (dashcam) pengendara lain pada Sabtu (18/4/2026). Dalam video yang beredar, minibus travel tersebut tampak berpindah lajur secara sembarangan dan nyaris mengakibatkan kecelakaan fatal dengan kendaraan lain yang searah menuju Kota Bandung.
Tindakan Tegas Perusahaan

Humas PT Bhineka Sangkuriang Transport, Anwar Kustiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal menyikapi laporan masyarakat tersebut.
“Untuk mitra driver yang bersangkutan, kami berikan sanksi sesuai aturan perusahaan mengenai hubungan kemitraan. Per hari ini, kemitraan pengemudi tersebut langsung kami akhiri,” ujar Anwar saat ditemui di Bandung, Senin (20/4/2026).
Sanksi Hukum dari Kepolisian

Selain kehilangan pekerjaannya, sopir berinisial AK tersebut juga harus menghadapi penindakan hukum dari pihak kepolisian. Petugas resmi menjatuhkan sanksi tilang kepada pelaku.
Sopir tersebut dinilai melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berjanji akan memperketat pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh mitra pengemudi guna menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.








