
Daftar isi: [Hide]
BANDUNG, INFOINNEWS – Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Youtuber Muhammad Adimas Firdaus, atau yang akrab disapa Resbob, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin siang (30/03/2026). Dalam agenda kali ini, pihak terdakwa memilih untuk tidak menghadirkan saksi ahli dan langsung memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Resbob dicecar oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait motif serta awal mula pembuatan konten video yang dinilai menyinggung etnis Sunda dan komunitas Viking Persib. Tim kuasa hukum terdakwa menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari Resbob untuk melakukan penghinaan terhadap suku tertentu dalam konten tersebut.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP
Meski sidang berjalan dengan agenda keterangan terdakwa, kuasa hukum Resbob, Fidelis, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidik.
“Kami menilai terdapat kejanggalan dalam BAP saat klien kami diperiksa oleh penyidik. Oleh karena itu, kami berencana menghadirkan tim penyidik dari Polda Jabar pada sidang Rabu depan guna memberikan klarifikasi,” ujar Fidelis usai persidangan.
Permohonan Maaf dan Isak Tangis Ibu

Suasana haru menyelimuti ruang pengadilan setelah persidangan berakhir. Resbob kembali menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kontennya.
Isak tangis pun pecah saat ibunda Resbob, Putri Regia, memohon maaf secara langsung kepada seluruh masyarakat Sunda. Ia berharap ada pengampunan bagi putranya agar bisa melanjutkan pendidikan di bangku perkuliahan.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Sunda atas perbuatan anak saya. Kami berharap kasus ini bisa dimaafkan agar anak saya bisa melanjutkan studinya demi masa depannya,” tutur Putri Regia sambil terisak.
Dalam perkara ini, Resbob didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian bermuatan SARA. Pihak keluarga berharap sikap kooperatif Resbob dan statusnya sebagai mahasiswa dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini.








