
Daftar isi: [Hide]
BANDUNG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026).
Resbob didakwa melakukan ujaran kebencian melalui konten digital yang menyinggung kelompok suporter sepak bola dan suku Sunda.
Gunakan Pasal KUHP Terbaru

JPU Sukanda menegaskan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 243 KUHP terbaru. Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melakukan tindak pidana tersebut.
“Terdakwa dituntut dua tahun enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pelanggaran hukum terkait penyebaran kebencian di muka umum,” ujar Sukanda usai persidangan.
Pembelaan Kuasa Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai tuntutan jaksa tidak berpijak pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Menurut Fidelis, kliennya memiliki itikad baik dengan menghapus konten tersebut secara mandiri sebelum adanya laporan polisi.
“Terdakwa sudah minta maaf dan permintaan maafnya pun sudah diterima oleh pihak pelapor. Selain itu, tidak ada bukti kekerasan nyata di lapangan akibat konten tersebut, kegaduhan hanya terjadi di media sosial,” tegas Fidelis.
Ia juga berargumen bahwa unsur dalam Pasal 243 KUHP tidak terpenuhi secara utuh karena tidak ada dampak fisik atau kerugian barang yang terjadi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.








