SUKABUMI,– Misteri penemuan jasad seorang wanita yang tinggal kerangka di area perkebunan pohon jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil meringkus pelaku utama pembunuhan tersebut.

Pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial H (40), warga Kecamatan Sagaranten. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, motif tindakan keji ini didasari oleh perselisihan masalah keuangan. Pelaku tersulut emosi saat korban, K-F (36), menagih sejumlah uang atau utang kepadanya.

Kronologi Pembunuhan Sadis di Perkebunan Jati

Tragedi pembunuhan ini berawal ketika tersangka yang merasa jengkel mengajak korban untuk bertemu pada malam hari, tepatnya tanggal 29 Juni lalu, di kawasan sepi perkebunan jati Sagaranten. Di lokasi tersebut, keduanya sempat terlibat cekcok mulut yang hebat.

Tersangka H yang sudah gelap mata kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik. Ia memukul korban dan menghantamkan sebongkah batu besar ke bagian kepala belakang korban hingga mengakibatkan K-F meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Jasad korban sengaja ditinggalkan di area semak-semak perkebunan dan baru ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi mengenaskan—tinggal kerangka—pada tanggal 13 Juli, atau sekitar dua pekan pasca-eksekusi.

Gasak Barang Berharga Milik Korban

Tidak hanya menghentikan paksa urusan nyawa korban, pelaku H juga melancarkan aksi pencurian. Usai memastikan korban tidak bernyawa, ia membawa kabur sepeda motor, telepon genggam (smartphone), serta sejumlah perhiasan emas yang melekat pada tubuh korban.

“Kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan pelacakan kepemilikan barang berharga korban yang sempat dijual. Bersama penangkapan tersangka, kami mengamankan barang bukti utama berupa batu yang digunakan untuk memukul, pakaian luar korban dan pelaku, sepeda motor, serta perhiasan milik korban,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).

Pihak penyidik Polres Sukabumi saat ini masih melakukan pendalaman terkait indikasi motif tambahan, termasuk mengonfirmasi isu adanya hubungan kedekatan khusus (asmarani) antara pelaku dan korban sebelum peristiwa maut itu terjadi.

Atas tindakan pidana sadis yang dilakukannya, tersangka H kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

READ  Nekat Overtake di Jalur Limbangan Garut, Minibus Nissan Juke Ringsek Usai Hantam Truk Pengangkut Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search