
BANDUNG,– Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bandung, Minggu (3/5/2026).
Seluruh tersangka yang diamankan diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa para tersangka bertindak di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Sita Bom Molotov dan Atribut Kelompok
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang ditangkap di kawasan Jalan Tamansari. Dari penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disiapkan untuk kerusuhan.
“Kami menyita bom molotov, botol berisi bensin, obat-obatan terlarang, serta atribut dari kelompok tertentu. Hasil tes urin mengonfirmasi enam tersangka positif menggunakan psikotropika,” jelas Kombes Hendra pada Senin (4/5/2026).
Aksi Anarkis di Jalan Tamansari
Kericuhan bermula ketika sekelompok massa tak dikenal menyusup dan melakukan aksi provokasi di tengah peringatan May Day. Selama kurang lebih dua jam, kelompok ini merusak sejumlah fasilitas publik, membakar satu pos polisi, dan merusak layar videotron kota sebelum akhirnya dipukul mundur oleh aparat kepolisian.
Polda Jabar saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku lain serta mencari aktor intelektual yang diduga menggerakkan para pelajar ini untuk melakukan tindakan sabotase dan pengrusakan.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama saat terjadi aksi massa besar agar tidak mudah terprovokasi kelompok radikal.







