Daftar isi: [Hide]

    1. 0.1Motif Uang Miras
    2. 0.2Potensi Tersangka Lain

PURWAKARTA,– Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Dadang (58), seorang pria yang tengah menggelar resepsi pernikahan anaknya di Darangdan, Purwakarta.

Tersangka bernama Yogi Iskandar (38) ditangkap polisi di tempat pelariannya di wilayah Subang, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026) siang. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka karena mencoba melawan saat akan diamankan.

Motif Uang Miras

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh kekesalan tersangka terkait uang palakan. Tersangka yang datang dalam kondisi mabuk meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban dengan dalih untuk membeli minuman keras.

“Tersangka meminta Rp500 ribu, namun korban hanya memberi Rp100 ribu. Tersangka tidak terima dan membuat keributan di lokasi hajatan,” ujar AKBP I Dewa Putu Gede Anom dalam konferensi pers, Senin sore.

Saat ditegur oleh korban agar tidak membuat onar, tersangka justru menyerang korban menggunakan sepotong bambu. Pukulan keras di bagian kepala membuat korban tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Potensi Tersangka Lain

Selain Yogi, polisi juga telah mengamankan satu pria lain berinisial K yang diduga ikut melakukan pemukulan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran pihak lain dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan terancam hukuman berat atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

READ  Viral Sopir Travel Bhineka Sangkuriang Ugal-ugalan di Tol Padaleunyi, Perusahaan Langsung Pecat Driver

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search