BANDUNG,– Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang dilayangkan oleh seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E. Potu. Gugatan tersebut berkaitan dengan peristiwa kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Juru Bicara PN Bandung, Adeng Abdul Khohar, menjelaskan bahwa meskipun permohonan telah masuk melalui sistem e-court pada 30 April 2026, berkas tersebut belum memperoleh nomor register perkara resmi.

Kendala Administrasi

Adeng menyebutkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pendaftaran gugatan tersebut. “Berkas gugatan masih ditolak sementara karena ada kekurangan syarat administrasi. Penggugat mencantumkan statusnya sebagai pemohon sekaligus kuasa hukum secara bersamaan, yang mana secara ketentuan formal perlu diperbaiki,” ujar Adeng di PN Bandung, Senin (4/5/2026).

Isi Gugatan Fantastis

Dalam draf gugatannya, Rolland E. Potu menuntut PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan sejumlah instansi lain, termasuk PT Biro Klasifikasi Indonesia dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Selain meminta pengembalian biaya tiket sebesar Rp750.000, penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut diklaim sebagai bentuk kompensasi bagi seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut.

Latar Belakang Insiden

Insiden yang mendasari gugatan ini adalah tabrakan hebat antara KA Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya-Jakarta dengan rangkaian Commuter Line di Bekasi Timur. Kecelakaan tragis itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka akibat adanya gangguan operasional di jalur rel.
Pihak PN Bandung kini menunggu langkah perbaikan berkas dari pihak penggugat agar perkara ini dapat segera masuk ke tahap verifikasi dan jadwal persidangan.

READ  PTDI dan Batam Aero Technic Perkuat Sinergi Industri MRO Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search