
BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Program ini memberikan penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga Desember 2025.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (Kabid PAD II) Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin mengatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus membantu masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Melalui program ini, warga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda. Selain itu, Pemkot Bandung memberikan tambahan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal hingga Juni 2026.
“Diskon berlaku otomatis melalui sistem. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran melalui bank tanpa perlu pengajuan,” ujar Andri, Senin (2/3/2026).
Jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini ditetapkan hingga 30 September 2026. Program insentif juga berlaku untuk objek pajak bangunan heritage, cagar budaya, serta aset milik TNI dan Polri.
Bapenda mencatat potensi piutang PBB Kota Bandung sejak 1995 mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Program insentif diharapkan mampu mempercepat penagihan piutang lama sekaligus menjaga target penerimaan PBB 2026 sebesar Rp600 miliar.
Sebanyak 500 ribu lembar SPPT PBB 2026 telah dicetak dan saat ini tengah didistribusikan ke wilayah. Masyarakat yang belum menerima SPPT dapat mengaksesnya secara digital melalui laman SIPP atau aplikasi Teman PBB dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank BJB tanpa harus datang ke kantor Bapenda, seiring penerapan layanan perpajakan berbasis digital di Kota Bandung.







