BANDUNG,– Komisi III DPR RI memastikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan BNNP Jawa Barat berjalan lancar tanpa hambatan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, usai melakukan kunjungan kerja dan mendengarkan pemaparan dari para pimpinan institusi penegak hukum di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (9/4/2026).

Sinergi Jadi Kunci Utama

Safaruddin mengungkapkan bahwa kunci sukses penerapan aturan hukum baru ini terletak pada koordinasi yang intensif antar-lembaga. Menurutnya, pemaparan yang disampaikan oleh Kapolda Jabar, Kajati Jabar, serta Kepala BNNP Jabar menunjukkan kesiapan yang matang dalam menghadapi perubahan prosedur hukum acara pidana.
“Kami memastikan pelaksanaan KUHAP baru di Jabar tidak ada hambatan. Kuncinya adalah koordinasi yang baik antara ketiga institusi hukum ini,” ujar Safaruddin di sela kunjungan tersebut.

Harapan untuk Konsistensi Penegakan Hukum

Pihak legislatif berharap agar soliditas ini tidak hanya berhenti pada masa transisi, namun terus dijaga dalam jangka panjang. Hal ini dinilai krusial agar masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang yang baru.
“Kami meminta koordinasi ini tetap dijaga agar pelaksanaan KUHAP yang baru dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Jawa Barat,” pungkasnya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan regulasi yang telah disahkan dapat diimplementasikan dengan tepat di tingkat daerah.

READ  Arus Balik Wisata Memuncak: Simpang Ratu Cibadak Macet Total, Kendaraan Mengular 2 Kilometer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search