
Daftar isi: [Hide]
GARUT,– Puluhan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendatangi sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi kantor penyalur tenaga kerja di Kecamatan Cibiuk, Sabtu (9/5/2026) malam. Massa yang emosi menuntut pengembalian uang titipan setelah janji pekerjaan yang diberikan tak kunjung terealisasi.
Para korban mengaku dijanjikan akan ditempatkan sebagai karyawan di sebuah unit usaha katering yang menyuplai kebutuhan perusahaan-perusahaan besar. Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, waktu pemberangkatan kerja terus diundur oleh pihak penyalur.
Modus Pungutan Biaya Administrasi
Salah satu korban, Widia, menceritakan bahwa setiap pelamar diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga jutaan rupiah. Pihak penyalur berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan pembuatan seragam, pendaftaran BPJS, serta biaya administrasi kerja lainnya.
“Janji awal langsung kerja, tapi kenyataannya kami hanya diberikan janji palsu. Lokasi kerja dan tanggal mulainya selalu berubah-ubah,” tutur Widia.
Kerugian Hingga Belasan Juta Rupiah
Kapolsek Cibiuk, Ipda Karsiman, membenarkan adanya aksi massa tersebut dan telah melakukan pengamanan di lokasi untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Berdasarkan pendataan awal, kerugian yang dialami warga cukup signifikan.
“Korban datang dari berbagai kecamatan di Garut. Ada laporan yang menyebut kerugian per orang mencapai Rp11 juta. Saat ini kami masih mengupayakan jalur mediasi antara para korban dan pihak terlapor,” jelas Ipda Karsiman, Minggu (10/5/2026).
Pihak kepolisian menyarankan para korban untuk segera membuat laporan resmi secara kolektif ke Satreskrim Polres Garut. Mengingat persebaran korban yang luas dan total kerugian yang besar, penanganan kasus ini akan ditarik ke tingkat polres guna penyidikan lebih lanjut.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja setempat dan tidak mudah percaya pada lowongan kerja yang mensyaratkan pembayaran uang di muka.








