
GARUT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut meringkus seorang pria berinisial SP, warga Tarogong Kidul, yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Mirisnya, aksi bejat juru parkir ini telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Pelaku disinyalir memanfaatkan situasi rumah yang sepi sejak ibu kandung korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kerabat dekat. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan visum dan mengamankan pelaku. SP juga sempat diamuk massa yang geram dengan perbuatannya sebelum pihak kepolisian tiba,” ujar AKP Joko, Senin (20/4).
Saat ini, pihak kepolisian berfokus pada pemulihan trauma korban dengan melibatkan pendamping psikologis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.








