
Daftar isi: [Hide]
SUKABUMI, INFOINNEWS – Pelarian tiga pria yang menjadi terduga pelaku penusukan maut di Jalan Lingkar Selatan, Sukabumi, akhirnya kandas. Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus ketiganya dalam sebuah pengejaran dramatis di ruas Jalan Tol wilayah Banten, Selasa (31/3/2026).
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial BH (40), BK (40), dan R (29), tak berkutik saat mobil yang mereka tumpangi dihadang petugas. Penangkapan ini merupakan buntut dari aksi penganiayaan brutal yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Kronologi: Maut di Kios Jamu

Tragedi berdarah ini bermula pada Senin (23/3) lalu di sebuah kios jamu di Kampung Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa, Sukabumi. Ironisnya, aksi keji tersebut dipicu oleh persoalan sepele, yakni cekcok terkait ketidaksesuaian harga pembayaran minuman.
Ketiga pelaku yang diduga gelap mata langsung menganiaya korban secara membabi buta. Selain menggunakan senjata tajam, pelaku juga menghajar korban menggunakan botol dan batang bambu. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban RR tak tertolong akibat luka tusukan serius di bagian perut.
Pengejaran Hingga ke Luar Kota
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengonfirmasi bahwa setelah melakukan aksi tersebut, para pelaku berusaha melarikan diri ke luar wilayah Sukabumi.
“Para pelaku kami amankan di ruas jalan tol wilayah Banten. Saat ini ketiganya sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Sujana dalam keterangannya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu bilah pisau, batang bambu, hingga pecahan botol minuman yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kini, ketiga pria tersebut harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.








