
Daftar isi: [Hide]
BANDUNG,– Perselisihan maut pecah di kawasan padat penduduk Jalan Cibangkong Lor, RT 05/RW 11, Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/7/2026) malam. Insiden berdarah antar-rekan sejawat tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial LA (38) meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka tusukan senjata tajam.
Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku utama penusukan berinisial AN (31) tidak lama setelah menerima laporan dari pengurus rukun warga (RW) setempat.
Kronologi Cekcok Penagihan Uang Rp200

Kapolsek Batununggal, Iptu Ahmad Rifai, mengonfirmasi tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diketahui sudah saling mengenal dekat selama beberapa tahun terakhir.
Tragedi bermula saat korban LA mendatangi kediaman kerabat tempat pelaku AN menginap di wilayah Cibangkong untuk menagih persoalan utang piutang.
“Dari keterangan saksi dan pemeriksaan sementara, korban datang menemui pelaku dan mengatakan bahwa dirinya sedang membutuhkan uang mendesak sebesar Rp200.000,” ujar Ahmad Rifai saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).
Situasi di lokasi mulai memanas ketika pelaku AN mengaku sama sekali tidak memiliki uang tunai saat itu. Lantaran kebutuhannya mendesak, korban LA kemudian mendesak pelaku untuk menyerahkan telepon genggam (smartphone) miliknya agar bisa dibawa dan digadaikan sebagai jaminan pelunasan utang.
Pelaku Naik Pitam dan Hunuskan Pisau Dapur

Permintaan sepihak tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelaku AN. Penolakan ini memicu cekcok mulut hebat yang berujung pada duel perkelahian fisik di koridor jalan umum.
Suara keributan di tengah malam itu sempat memancing perhatian warga sekitar. Seorang saksi mata bernama Barnas bahkan dilaporkan sempat turun tangan untuk melerai perkelahian kedua pria tersebut.
Namun, pelaku AN yang sudah terlanjur gelap mata dan tidak terima ditagih, langsung mengambil sebilah pisau dapur yang telah disiapkannya. Pelaku secara membabi buta menusukkan pisau tersebut ke bagian dada korban serta menyabetkan senjata tajam ke arah tangan kanan dan kiri korban.
Akibat luka robek yang cukup berat pada organ vital dan kehabisan banyak darah, korban LA langsung jatuh kolaps dan meninggal dunia seketika di permukaan jalan. Warga setempat langsung mengepung dan mengamankan pelaku di lokasi agar tidak melarikan diri, lalu menyerahkannya kepada unit patroli Polsek Batununggal.
Jasad korban kini telah dievakuasi ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk proses autopsi mendalam. Atas tindakan keji tersebut, tim penyidik unit reskrim akan menjerat pelaku AN dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.








