
Daftar isi: [Hide]
BANDUNG,– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Bandung, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas pada Kamis (9/4/2026) pagi. Modus yang digunakan tergolong cerdik, yakni dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan bumbu mi instan.
Kepala Lapas Banceuy Bandung, Eris Ramdani, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari kecurigaan petugas layanan titipan barang terhadap seorang pengunjung wanita berinisial RA sekitar pukul 10.00 WIB.
Kronologi Kejadian

RA datang ke Lapas Banceuy untuk menitipkan paket makanan bagi suaminya, seorang warga binaan berinisial RH. Setelah menyerahkan paket tersebut kepada petugas jaga, RA diketahui langsung terburu-buru meninggalkan lokasi lapas.
“Petugas merasa curiga dengan gerak-gerik pengunjung tersebut. Saat paket makanan diperiksa secara teliti, kami menemukan tiga paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang diselipkan di dalam bungkus bumbu mi instan,” ujar Eris Ramdani, Kamis (9/4).
Setelah ditimbang, total berat narkotika jenis sabu tersebut mencapai 11,1 gram. Berdasarkan data internal lapas, penerima paket yakni RH merupakan narapidana kasus narkotika pindahan dari Lapas Cianjur yang baru menghuni Lapas Banceuy sejak Agustus 2024.
Kasus Kedua di Tahun 2026

Penggagalan penyelundupan ini merupakan kasus kedua yang tercatat di Lapas Banceuy sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada awal Januari lalu, petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dengan modus disembunyikan di dalam pakaian dalam (bra).
“Kami tidak akan kendor. Penggeledahan ketat akan terus kami lakukan sebagai bagian dari komitmen ‘Perang Melawan Narkoba’ di lingkungan pemasyarakatan,” tegas Eris.
Sanksi Tegas Menanti

Pihak Lapas Banceuy kini telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mengejar RA yang melarikan diri.
Sementara itu, warga binaan RH terancam sanksi disiplin berat, termasuk pencabutan hak-hak remisi dan hak kunjungan, serta proses hukum tambahan atas keterlibatannya dalam upaya peredaran narkoba dari dalam lapas.








