BANDUNG,– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026, Polda Jabar beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.138 kasus narkoba.

Dalam ekspos yang digelar di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026), terlihat deretan barang bukti hasil pengungkapan yang jumlahnya sangat fantastis. Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengamankan berbagai jenis zat adiktif dari jaringan pengedar yang berbeda.

Rincian Barang Bukti

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, merinci total barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan, antara lain:
• Sabu: 13.275 gram (13,2 kg)
• Ganja: 76.488 gram (76,4 kg)
• Ekstasi: 408 butir
• Obat Keras Tertentu (OKT): Ribuan butir
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk memastikan Jawa Barat bersih dari peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar,” tegas Kombes Pol Albert RD.

Ancaman Hukuman Berat

Masifnya jumlah barang bukti ini mengindikasikan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar besar. Oleh karena itu, pihak kepolisian menerapkan pasal yang menjerat para tersangka dengan hukuman maksimal.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, Polda Jabar terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya guna memutus rantai pasokan narkotika ke wilayah Jawa Barat.

READ  Ditemukan Tewas Terikat di Kasur, Nenek 72 Tahun di Subang Jadi Korban Perampokan Sadis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search