Bandung – Polda Jawa Barat memastikan berkas perkara Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hingga saat ini, pelimpahan berkas belum dilakukan karena tim penyidik masih memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi dengan alat bukti yang saling menguatkan. Penyidik juga terus menyinkronkan hasil pemeriksaan saksi dengan rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa dan mengunci keterangan dari 31 saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan penyekapan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan seluruh keterangan saksi saat ini tengah disinkronkan secara mendalam dengan hasil rekonstruksi yang telah digelar di tiga lokasi kejadian.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat dalam proses penyidikan, sekaligus memverifikasi kronologi dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Hendra menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Sebab, kasus ini diduga melibatkan tindakan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama hingga mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.
Polda Jawa Barat menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk proses hukum selanjutnya.

READ  Fenomena Langka! Kawasan Pasteur Bandung Diterjang Hujan Es Seukuran Kelereng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search