BANDUNG,– Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menunda pemberlakuan pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa penundaan ini dipicu oleh kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Menurutnya, daya beli masyarakat saat ini harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Dampak Geopolitik Iran-AS

Dedi menyoroti bahwa tensi politik antara Iran dan Amerika Serikat memberikan efek domino terhadap ekonomi nasional. Oleh karena itu, penerapan biaya tambahan seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk unit listrik dinilai belum tepat dilakukan saat ini.

“Penundaan ini sifatnya temporer atau sementara. Kami akan memantau terus bagaimana perkembangan pasar dan pertumbuhan ekonomi. Selama krisis global masih membayangi, kami tidak akan membebani masyarakat dengan pajak kendaraan listrik,” ujar Dedi di Bandung, Rabu (6/5/2026).

Evaluasi Berkala

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan evaluasi setiap bulannya. Jika indikator ekonomi makro sudah menunjukkan penguatan dan daya beli masyarakat kembali stabil, pihak Pemprov baru akan mengkaji ulang regulasi pungutan pajak tersebut.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk terus merangsang minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan tanpa dihantui beban pajak tambahan di tengah situasi sulit.

READ  INFORMASI ERUPSI G. IBU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

A+ A-
infoinnews.id

Live Search